Barang Bukti Disita

2 Penjual Merkuri Ilegal Ditangkap

Ilustrasi borgol



SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Pencemaran merkuri di Mandailing Natal (Madina), Sumut, menjadi perhatian kepolisian. Dua penjual bahan kimia kepada penambang emas ilegal itu pun ditangkap.Penjual merkuri yang ditangkap berinisial OJS (43) dan IF, (52). Keduanya merupakan warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Mandailing Natal.OJS dan IF diringkus personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, dari kediaman masing-masing baru-baru ini. Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa 2 botol cairan merkuri (HG) merek Gold 99,99 persen. Setiap botol masing-masing berat 1 Kg.Selain itu, polisi juga menyita 25 botol kosong berlabel Merkuri Gold 99,99 persen, 28 botol kosong tanpa label dan 50 tutup botol. Semuanya diduga sebagai wadah merkuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi mengenai adanya penjualan merkuri ilegal di Desa Panyabungan Julu Pasar Lama, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal pada Senin (2/12) silam. Penyelidikan pun dilakukan. "Dari penyelidikan ini, tim langsung mengidentifikasi dua pria yang menjual merkuri ilegal ke para penambang. Dua pria berinisial OJS dan IF ini pun kita tangkap," kata Rony ,Kamis (26/12/2019).OJS dan IF beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut. Kedua tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pencemaran merkuri menjadi perhatian di Mandailing Natal menjadi perhatian setelah munculnya 6 kelahiran bayi dengan kelainan di daerah itu. Tiga dari 6 ibu bayi itu diduga terpapar bahan kimia berbahaya itu karena memang bekerja di pertambangan emas ilegal.Selain itu merkuri dari pertambangan juga diperkirakan telah mengontaminasi kawasan sekitar. Hal ini dibuktikan dengan adanya ibu yang melahirkan bayi berkelainan meskipun tidak bekerja di pertambangan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar